Tentang Kami
Visi
Menjadi Perusahaan Kehutanan kelas dunia yang mempraktekkan pengelolaan hutan lestari, dengan mengembangkan hubungan sosial yang harmonis, layak secara ekonomi dan ramah lingkungan
Misi
Mengelola dan mengembangkan sumberdaya hutan secara profesional guna meningkatkan manfaat bagi para pemangku-kepentingan, dengan cara :
- Mengembangkan hutan tanaman industri yang lestari dan berkualitas tinggi sebagai sumber bahan baku pulp, dengan harga terbaik dan rendah resiko.
- Menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha bagi masyarakat dan industri terkait, yang dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.
- Melindungi areal hutan yang mempunyai nilai konservasi dan meningkatkan kelestarian lingkungan hutan.
- Menghasilkan keuntungan yang memadai, untuk ikut berkontribusi dalam penerimaan pajak Negara.
Kegiatan di PT. Wirakarya Sakti
Sejarah Pengelolaan
PT. Wirakarya Sakti memperoleh izin pembangunan HTI pertama kali pada 15 Desember 1989, melalui Izin Penanaman Percobaan Pertama (IPP I) seluas 1.000 Ha. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor WilayahKehutanan (KaKanwilhut) Provinsi Jambi No. 165/HTI/Wilhut/Iva/1989, tentang IPP I (1989/1990). Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang dilaksanakan oleh perusahaan terkait dengan industri pulp di Provinsi Jambi. Seiring berjalannya waktu, areal PT. Wirakarya Sakti mengalamani perkembangan. Gambaran perkembangan areal adalah sebagai berikut:
- Tahun 1996, PT. Wirakarya Sakti memperoleh ijin melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 744/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan seluas ± 78.240 Ha di Provinsi Daerah Tingkat I Jambi kepada PT. Wirakarya Sakti.
- Tahun 2001, PT. Wirakarya Sakti memperoleh Surat Menteri Kehutanan No. 64/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan No. 744/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan seluas ± 78.240 Ha di Provinsi Daerah Tingkat I Jambi kepada PT. Wirakarya Sakti. Luas yang diberikan kepada perusahaan bertambah dari ± 78.240 Ha menjadi ± 191.130 Ha.
- Tahun 2004, PT. Wirakarya Sakti memperoleh Surat Menteri Kehutanan No. SK.228/Menhut-II/2004 tanggal 9 Juli 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kehutanan No. 744/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996, yang isinya adalah mengubah luas areal yang diberikan kepada perusahaan dari ± 191.130 Ha menjadi ± 233.251 Ha.
- Tahun 2004, PT. Wirakarya Sakti memperoleh Surat Menteri Kehutanan No. SK. 346/Menhut-II/2004 tanggal 10 September 2004 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Kehutanan No. 744/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996, yang isinya adalah mengubah luas areal yang diberikan kepada perusahaan dari ± 233.251 Ha menjadi ± 293.812 Ha.
- Tahun 2018, melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK 57/Menlhk/Setjen/PHL.0/1/2018 tanggal 26 Januari 2018 tentang Perubahan keempat atas Keputusan Menteri Kehutanan No. 744/Kpts-II/1996, memutuskan perubahan luas areal yang diberikan kepada perusahaan dari ± 293.812 Ha menjadi ±290.378 Ha.
Nomor SK Konsesi:
SK definitif yaitu SK Menteri Kehutanan No. 744/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996 jo SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK 57/Menlhk/Setjen/PHL.0/1/2018 tanggal 26 Januari 2018 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Kehutanan No. 744/Kpts-II/1996
Luas:
± 290.378 Ha.
Gambaran letak areal kerja IUPHHK-HTI PT. Wirakarya Sakti baik letak astronomis maupun letak administrasi, yaitu:
Tabel Areal kerja menurut letak astronomis dan administrasi PT. Wirakarya Sakti
No. |
Distrik |
Letak Berdasarkan |
|||
Astronomis |
Administrasi |
Kelompok Hutan |
Pemangkuan Hutan |
||
1 |
Distrik I |
01° 00’ 29” - 01° 16’ 28” LU 103° 06’ 53” - 103° 25’ 12” BT |
Kab. Tanjung Jabung Barat, Kab. Muaro Jambi |
S. Betara - S. Pengabuan |
KPH Kab. Tanjung Jabung Barat, KPH Kab. Muaro Jambi |
2 |
Distrik II |
0° 58’ 31” - 01° 15’ 46” LU 103° 23’ 36” - 103° 32’ 36” BT |
Kab. Tanjung Jabung Barat, Kab. Tanjung Jabung Timur, Kab. Muaro Jambi |
S. Lagan – S. Mendahara |
KPHKab. Tanjung Jabung Barat, KPHKab. Tanjung Jabung Timur, KPHKab. Muaro Jambi |
3 |
Distrik III |
01° 20’ 32” - 01° 34’ 47” LU 103° 04’ 48” - 103° 21’ 58” BT |
Kab. Batanghari, Kab. Muaro Jambi, Kab. Tanjung Jabung Barat |
S. Air Hitam – S. Danau Bangko |
KPHKab. Batanghari, KPHKab. Muaro Jambi, KPHKab. Tanjung Jabung Barat |
4 |
Distrik IV |
01° 20’ 27” - 01° 32’ 46” LU 102° 53’ 34” - 103° 12’ 27” BT |
Kab. Batanghari, Kab. Tanjung Jabung Barat |
S. Danau Bangko – S. Singoan – S. Benanak |
KPHKab. Batanghari, KPHKab. Tanjung Jabung Barat |
5 |
Distrik V |
0° 45’ 21” - 01° 05’ 49” LU 102° 47’ 22” - 103° 03’ 09” BT |
Kab. Tanjung Jabung Barat |
S. Pengabuan – S. Lumahan – S. Limburan |
KPHKab. Tanjung Jabung Barat |
6 |
Distrik VI |
0° 51’ 57” - 0° 59’ 56” LU 103° 03’ 14” - 103° 19’ 33” BT |
Kab. Tanjung Jabung Barat |
S. Pengabuan – S. Bram Hitam – S. Simp. Kadam |
KPHKab. Tanjung Jabung Barat |
7 |
Distrik VII |
01° 06’ 26” - 01° 29’ 19” LU 103° 33’ 55” - 103° 55’ 17” BT |
Kab. Muaro Jambi, Kab. Tanjung Jabung Timur |
S. Batanghari – S. Lagan – S. Mendahara |
KPH Kab. Muaro Jambi, Kab. Tanjung Jabung Timur |
8 |
Distrik VIII |
01° 15’ 49” - 01° 29’ 30” LU 102° 38’ 05” - 102° 56’ 51” BT |
Kab. Batanghari, Kab. Tebo, Kab. Tanjung Jabung Barat |
S. Batanghari – S. Rengas dan S. Emparing – S. Mengupeh |
KPH Kab. Batanghari, Kab. Tebo, Kab. Tanjung Jabung Barat |
Source: RKU PT. Wirakarya sakti 2018-2027