Tentang Kami

Visi

Menjadi Perusahaan Kehutanan kelas dunia yang mempraktekkan pengelolaan hutan lestari, dengan mengembangkan hubungan sosial yang harmonis, layak secara ekonomi dan ramah lingkungan.

 

Misi

Mengelola dan mengembangkan sumberdaya hutan secara profesional guna meningkatkan manfaat bagi para pemangku kepentingan dengan cara :

  1. Mengembangkan hutan tanaman industri yang lestari dan berkualitas tinggi sebagai sumber bahan baku pulp, dengan harga terbaik dan rendah resiko.
  2. Menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha bagi masyarakat dan industri terkait, yang dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.
  3. Melindungi areal hutan yang mempunyai nilai konservasi dan meningkatkan kelestarian lingkungan hutan.
  4. Menghasilkan keuntungan yang memadai, untuk ikut berkontribusi dalam penerimaan pajak Negara.

Kegiatan di PT. Wirakarya Sakti

Sejarah Pengelolaan

PT. Wirakarya Sakti memperoleh izin pembangunan HTI pertama kali pada 15 Desember 1989, melalui Izin Penanaman Percobaan Pertama (IPP I) seluas 1.000 Ha. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor WilayahKehutanan (KaKanwilhut) Provinsi Jambi No. 165/HTI/Wilhut/Iva/1989, tentang IPP I (1989/1990). Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang dilaksanakan oleh perusahaan terkait dengan industri pulp di Provinsi Jambi. Seiring berjalannya waktu, areal PT. Wirakarya Sakti mengalamani perkembangan. Gambaran perkembangan areal adalah sebagai berikut:

 

  • Tahun 1996, PT. Wirakarya Sakti memperoleh ijin melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 744/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan seluas ± 78.240 Ha di Provinsi Daerah Tingkat I Jambi kepada PT. Wirakarya Sakti.

 

  • Tahun 2001, PT. Wirakarya Sakti memperoleh Surat Menteri Kehutanan No. 64/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan No. 744/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan seluas ± 78.240 Ha di Provinsi Daerah Tingkat I Jambi kepada PT. Wirakarya Sakti. Luas yang diberikan kepada perusahaan bertambah dari ± 78.240 Ha menjadi ± 191.130 Ha.

 

  • Tahun 2004, PT. Wirakarya Sakti memperoleh Surat Menteri Kehutanan No. SK.228/Menhut-II/2004 tanggal 9 Juli 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kehutanan No. 744/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996, yang isinya adalah mengubah luas areal yang diberikan kepada perusahaan dari ± 191.130 Ha menjadi ± 233.251 Ha.

 

  • Tahun 2004, PT. Wirakarya Sakti memperoleh Surat Menteri Kehutanan No. SK. 346/Menhut-II/2004 tanggal 10 September 2004 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Kehutanan No. 744/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996, yang isinya adalah mengubah luas areal yang diberikan kepada perusahaan dari ± 233.251 Ha menjadi ± 293.812 Ha.

 

  • Tahun 2018, melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK 57/Menlhk/Setjen/PHL.0/1/2018 tanggal 26 Januari 2018 tentang Perubahan keempat atas Keputusan Menteri Kehutanan No. 744/Kpts-II/1996, memutuskan perubahan luas areal yang diberikan kepada perusahaan dari ± 293.812 Ha menjadi ±290.378 Ha.

 

  • Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1141/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2021 tanggal 17 November 2021 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 744/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan seluas ±78.240 (Tujuh Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Empat Puluh) Hektar di Provinsi Daerah Tingkat I Jambi kepada PT. Wirakarya Sakti, penyesuaian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Luasan PT WKS 287.166,11 Ha.

 

PT. Wirakarya Sakti mendapatkan penetapan areal kerja sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.55/MenLHK/Setjen/HPL.0/2/2021 tanggal 18 Februari 2021 tentang Penetapan Areal Kerja lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi PT. Wirakarya Sakti seluas 287.166,11 Ha (Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Enam dan Sebelas Perseratus Hektare) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Adapun areal kerja PT. Wirakarya Sakti terbagi menjadi Delapan (8) Distrik yang tersebar di 5 Kabupaten di Provinsi Jambi:

a) Distrik I seluas 46.584,80 Ha
b) Distrik II seluas 33.327,70 Ha
c) Distrik III seluas 39.251,14 Ha
d) Distrik IV seluas 33.156,85 Ha
e) Distrik V seluas 37.826,73 Ha
f) Distrik VI seluas 21.261,95 Ha
g) Distrik VII seluas 34.925,22 Ha
h) Distrik VIII seluas 40.831,72 Ha

Kondisi Umum IUPHHK-HT

Nomor SK Konsesi:

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1141/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2021 tanggal 17 November 2021 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 744/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan seluas ±78.240 (Tujuh Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Empat Puluh) Hektar di Provinsi Daerah Tingkat I Jambi kepada PT. Wirakarya Sakti, penyesuaian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

 

Luas:

287.116,11 Ha

 

Sk Penetapan Areal Kerja:

SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK 55/MENLHK/SETJEN/HPL.0/2/2021 Tanggal 18 Februari 2021 Tentang Penetapan Areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu Pada Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi PT. Wirakarya Sakti Seluas 287.116,11 Ha di Provinsi Jambi

 

Luas:

287.116,11 Ha

Gambaran letak areal kerja PBPH PT. Wirakarya Sakti baik letak astronomis maupun letak administrasi, yaitu:

 

Tabel Areal kerja menurut letak astronomis dan administrasi PT. Wirakarya Sakti

No.

Distrik

Letak Berdasarkan

Astronomis

Administrasi

Kelompok Hutan

1

Distrik I

01° 00’ 29” - 01° 16’ 28” LU

103° 06’ 53” - 103° 25’ 12” BT

Kab. Tanjung Jabung Barat, Kab. Muaro Jambi

S. Betara - S. Pengabuan

2

Distrik II

0° 58’ 31” - 01° 15’ 46” LU

103° 23’ 36” - 103° 32’ 36” BT

Kab. Tanjung Jabung Barat, Kab. Tanjung Jabung Timur, Kab. Muaro Jambi

S. Lagan – S. Mendahara

3

Distrik III

01° 20’ 32” - 01° 34’ 47” LU

103° 04’ 48” - 103° 21’ 58” BT

Kab. Batanghari, Kab. Muaro Jambi, Kab. Tanjung Jabung Barat

S. Air Hitam – S. Danau Bangko

4

Distrik IV

01° 20’ 27” - 01° 32’ 46” LU

102° 53’ 34” - 103° 12’ 27” BT

Kab. Batanghari, Kab. Tanjung Jabung Barat

S. Danau Bangko – S. Singoan – S. Benanak

5

Distrik V

0° 45’ 21” - 01° 05’ 49” LU

102° 47’ 22” - 103° 03’ 09” BT

Kab. Tanjung Jabung Barat

S. Pengabuan – S. Lumahan – S. Limburan

6

Distrik VI

0° 51’ 57” - 0° 59’ 56” LU

103° 03’ 14” - 103° 19’ 33” BT

Kab. Tanjung Jabung Barat

S. Pengabuan – S. Bram Hitam – S. Simp. Kadam

7

Distrik VII

01° 06’ 26” - 01° 29’ 19” LU

103° 33’ 55” - 103° 55’ 17” BT

Kab. Muaro Jambi, Kab. Tanjung Jabung Timur

S. Batanghari – S. Lagan – S. Mendahara

8

Distrik VIII

01° 15’ 49” - 01° 29’ 30” LU

102° 38’ 05” - 102° 56’ 51” BT

Kab. Batanghari, Kab. Tebo, Kab. Tanjung Jabung Barat

S. Batanghari – S. Rengas dan S. Emparing – S. Mengupeh

Source: RKUPH PERUBAHAN PT. Wirakarya sakti 2018-2027