KEBIJAKAN

Komitmen Pemakaian Pestisida Dan Bahan Kimia
PT. Wirakarya Sakti (PT.WKS) adalah perusahaan yang memproduksi kayu hutan tanaman, menyadari dan memahami bahwa aspek K3 & Lingkungan merupakan komponen penting dalam mendorong usaha yang lestari. PT. WKS berkomitmen dalam mengendalikan pemakaian pestisida dan bahan kimia sebagai berikut:

  • Mematuhi seluruh peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang relevan di tingkat lokal dan nasional, termasuk berbagai konvensi internasional yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia terutama yang berhubungan dengan pemakaian pestisida dan bahan kimia lainnya.
  • Mendukung pengembangan dan adopsi metode penanggulangan hama penyakit yang ramah lingkungan, serta berusaha untuk mengurangi penggunaan bahan-bahan pestisida kimia. Tidak menggunakan pestisida yang termasuk golongan 1A dan 1 B dalam daftar WHO dan yang mengandung hidrokarbon klorin (chlorinated hydrocarbon), pestisida yang persisten, beracun atau zat turunannya akan tetap aktif secara biologis dan terakumulasi dalam rantai makanan setelah penggunaannya, juga pestisida lain yang dilarang berdasarkan perjanjian internasional.
  • PT. WKS memiliki kebijakan dan strategi tertulis untuk mendukung pengembangan dan pemakaian metode-metode pengendalian hama non kimia dan ramah lingkungan, serta berusaha untuk menghindari penggunaan pestisida kimia.
  • Apabila ada penggunaan bahan kimia, PT. WKS memiliki daftar terbaru dari semua pestisida yang digunakan di lapangan, termasuk nama dagang, bahan aktif, jumlah bahan aktif yang digunakan, tanggal pemakaian, lokasi pemakaian dan alasan pemakaian
  • Bahan kimia yang dilarang oleh FSC (FSC-POL-30-601), dilarang di Eropa, Amerika Serikat dan negara-negara tujuan lainnya, atau termasuk golongan 1A dan 1B dalam daftar WHO, dan mengandung hidro karbonklorin tidak digunakan. Kecuali apabila permohonan pengecualian resminya telah disetujui oleh FSC. Dalam beberapa kasus PT. WKS mengikuti ketentuan-ketentuan dalam persetujuan pengecualian (derogation approval)
  • PT. WKS tidak menyimpan dan tidak memakai pestisida yang termasuk dalam daftar FSC untuk pestisida “sangat berbahaya” dalam Satuan Pengelolaan Hutan.
  • Apabila bahan kimia digunakan, seluruh staf dan kontraktor yang terlibat dalam penggunaannya harus telah menerima pelatihan untuk prosedur penanganan, pemakaian, dan penyimpanan.
  • Apabila bahan kimia digunakan, PT. WKS menerapkan prosedur yang aman untuk pengangkutan, penyimpanan, penanganan, pemakaian dan keadaan darurat, sesuai dengan Publikasi ILO mengenai “Panduan: Keselamatan dan kesehatan dalam penggunaan agro-kimia (Safety & Health in the Use of Agrochemicals: A Guide)”, “Keselamatan dalam penggunaan bahan kimia di tempat kerja (Safety in the Use of chemicals at Work)” atau dokumen lainnya mengenai penggunaan pestisida yang aman. Semua peralatan untuk pengangkutan, penyimpanan dan pemakaian bahan kimia harus dirawat sehingga selalu dalam kondisi aman dan tahan bocor.
  • Pemakaian bahan kimia dalam radius 10 m dari aliran air dan 30 m di sekitar penampungan air dan danau-danau harus dilarang.
  • Pemakaian bahan kimia bila diramalkan akan hujan deras, selama musim hujan, harus dilarang.
  • Perendaman semai tumbuhan, yang diberi perlakuan dengan bahan kimia, di saluran atau aliran air sebelum penanaman harus dilarang.

 

Komitmen Penerapan FSC-Controlled Wood PT. Wirakarya Sakti
PT. Wirakarya Sakti (PT.WKS) akan selalu berusaha untuk melakukan pengelolaan hutan secara lestari berdasarkan prinsip dan kriteria FSC- Controlled Wood dan berkomitmen untuk :

    1. Membuktikan bahwa kayu yang disuplai telah terkontrol, untuk menghindari :
      1. Kayu dipanen secara illegal
      2. Kayu berasal dari areal pengelolaan yang terdapat pelanggaran hak-hak tradisional dan sipil
      3. Kayu berasal dari hutan yang nilai konservasi tingginya terancam oleh kegiatan-kegiatan manajemen
      4. Kayu berasal dari areal hutan dan ekosistem hutan lainnya yang dikonversi menjadi plantation atau penggunaan non hutan
      5. Kayu berasal dari UMH (Unit Management Hutan) yang tanamannya merupakan hasil rekayasa genetik
    2. Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku
    3. Berupaya maksimal untuk menjaga lingkungan serta mengurangi dampak lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan operasional Hutan Tanaman
    4. Menjaga areal hutan yang termasuk dalam kriteria HCV (High Conservation Value ) dan HCS (High Carbon Stock)
    5. Berusaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar Hutan Tanaman sesuai dengan cakupan kegiatan operasional unit manajemen
    6. Melakukan pengelolaan Hutan Tanaman dengan melibatkan peran serta Stakeholder didalamnya

 

Pernyataan Material Tanam Non-Gmo
Selain itu PT . WKS menggunakan bibit Non GMO. Hal ini diperkuat melalui pernyataan Direktur Utama PT. WKS yang menyatakan bahwa semua material tanam (benih, bibit, klon) yang di produksi di RDD dan Nursery PT. WKS yang kemudian didistribusikan ke seluruh Distrik dan pihak terkait bukan berasal dari Rekayasa Genetik (Genetically Modified Organism / GMO).