KEBIJAKAN

Kebijakan Lacak Balak Kayu (Coc)
Sebagai perusahaan hutan tanaman industri yang memiliki visi menjadi perusahaan kehutanan berkelas dunia, PT. Wirakarya Sakti (PT.WKS) berkomitmen untuk melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu yang bersumber dari pengelolaan hutan secara lestari yang diproduksi dari material tanam Non-GMO dengan berdasarkan atas prinsip-prinsip lacak balak kayu (CoC).

 

Untuk mencapai komitmen ini PT.WKS menerapkan praktik-praktik pemanfaatan hasil hutan sebagai berikut :

  1. Mematuhi semua peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang relevan di tingkat lokal dan nasional, termasuk beberapa konvensi internasional yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia.
  2. Melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu dengan baik, dengan menjamin hak-hak negara atas semua hasil hutan kayu, serta menjamin legalitas hasil hutan kayu yang dikelola.
  3. Memastikan penerapan prinsip segregasi penandaan dan proses dokumentasi yang baik, jelas dan konsisten di setiap simpul pergerakan kayu sehingga mampu memberikan informasi dan kepastian terhadap ketelusuran asal kayu.
  4. Melakukan perbaikan secara terus menerus melalui kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi pelaksanaan kegiatan CoC.